danpreservasi; yang .dapat dipertanggungjawabkan ⢠dari segi arkeologis, historis dan teknis 19. Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya adalah suatu kesatuan ruang dengan bangunan yang berdasarkan kriteria tertentu oleh pemerintah daerah dinilai dan dinyatakan sebagai lingkungan dan bangunan yang dilindungi; 13. Benda Cagar Budaya adalah :
Initermasuk budaya Barat yang bebas yang dapat dengan bebas memasuki budaya Timur yang cenderung diatur dan dijaga oleh nilai-nilai agama. Kurang edektifnya pembinaan moral yang dilakukan oleh rumah tangga, sekolah, maupun masyarakat. (2010. 23 Desember). Kenakalan Remaja, Bentuk, Penyebab, dan Cara Mengatasinya. Diakses pada 20
PLT Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Kutai Barat (2021-Oktober 2021) Kepala Sub-Bagian Perencanaan dan Pembinaan / Kanit Pembinaan dan Advokasi pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ)/Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kab. Kutai Barat (Desember 2016-Oktober
terkadangmembahayakan budaya dan bahasa suatu negara. Pemikiran yang terkadang terlalu berpengaruh dapat merusak tatanan budaya suatu bangsa sehingga dapat mengubah jalannya bangsa tersebut secara keseluruhan. Hal ini merupakan salah satu dampak negatif dari globalisasi, karena nilai-nilai luhur
PEMBINAANDAN PENGAWASAN Bagian Pertama Pembinaan Pasal 94 (1) Pembinaan pengelolan keuangan daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota dilakukan Oleh Menteri Dalam Negeri. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berupa pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, supervisi dan evaluasi di bidang Pengelolaan
Draf kurikulum dapat dikaji ulang (di-review) dan direvisi . 3. Pengesahan Dokumen KTSP PAUD Dokumen KTSP yang telah disusun oleh setiap satuan PAUD perlu disahkan oleh pejabat yang berwenang seperti dinas pendidikan setempat dan/atau ketua yayasan/pengelola. Cara pengesahan dapat dilakukan dengan cara: a.
. Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid kiri. JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendibud menyebut terdapat empat langkah strategis dalam memajukan kebudayaan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Undang-undang yang baru disahkan pada 27 April 2017 menyebutkan empat langkah itu meliputi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan. "Pemajuan kebudayaan dapat dilakukan dengan empat langkah strategis," kata Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid di Jakarta, Rabu 21/6. Ia menjabarkan, perlindungan merupakan upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi. Kedua, pengembangan, yakni upaya untuk menghidupkan ekosistem kebudayaan. Serta meningkatkan, memperkaya dan menyebarluaskan kebudayaan. Ketiga, pemanfaatan yakni, upaya pendayagunaan objek pemajuan kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan kemananan dalam mewujudkan tujuan nasional. Keempat, pembinaan, yakni upaya pemberdayaan sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan dalam meningkatkan dan menyebarluaskan peran aktif dan inisiasi masyarakat. Hilmar menuturkan pemerintah memfokuskan pemajuan kebudayaan pada objeknya, seperti, tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permaianan rakyat dan olahraga tradisional.
pembinaan kebudayaan daerah dapat dilakukan dengan cara